Ia menuturkan, 121 desa menerima aliran dana untuk pengadaan truk sampah, masih ada 17 kepala desa belum mengembalikan uang kerugian negara tersebut.
Karena pejabat atau kepala desa saat itu sudah tidak menjabat lagi, ada juga pada saat itu kepala desa sudah meninggal dunia. masing masing Kepala Desa mengembalikan Rp20 juta. data yang didapatkan ada beberapa Kades sudah purna tugas dan ada juga sudah tidak aktif lagi,” imbuhnya.
Kajari Gowa, menjelaskan uang yang diterima setiap desa itu dianggap sebagai ucapan terima kasih setelah barang tersebut sudah diterima Kepala Desa, Diapun membeberkan, kasus korupsi pengadaan truk sampah ini masih bergulir dan akan memasuki sidang putusan dari pengadilan Tipikor Makassar.
Dan dengan kesadaran mereka sendiri 104 kepala desa memilih mengembalikan uang tersebut dan tanpa ada paksaan sama sekali,” ungkapnya.
Jumlah Kerugian Negara pada proyek Pengadaan mobil Truk Sampah nilanya diperkirkan Rp. 580 Juta, “Masih Ada 92 yang Belum menyelesaikan kewajibannya, dan dengan kesadaran mereka sendiri 104 kepala desa memilih mengembalikan uang tersebut dan tanpa ada paksaan sama sekali,” paparnya.
Uang yang diterima oleh kejari Gowa, selanjutnya dititipkan ke Bank BRI Cabang Sungguminasa. sementara total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp 9.104.690.921,20, dan penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti.
Lima tersangka yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo). ( Irwan/* )