Ia menambahkan dalam momentum Kemerdekaan ini, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diseluruh Indonesia diberikan Remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi Pemerintah bagi mereka yang menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan.
Ia juga mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana yang menerima Remisi Kemerdekaan. “Selamat kepada Narapidana yang mendapatkan Remisi, tingkatkan keimanan dan ketakwaan, dan bagi para insan Pengayoman, jadilah insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. “Dengan Semangat Kebersamaan, Kita Tingkatkan Kinerja Kemenkumham Semakin PASTI dan BerAKHLAK,” tutupnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB, Jumasih dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah Narapidana yang menerima Remisi pada Tahun 2022 ini berjumlah 126 orang. “Dari draft yang kita usulkan tempo hari, alhamdulillah seluruhnya disetujui. Pak Menteri langsung yang tanda tangani Surat Keputusan Penyerahan Remisi,” ungkapnya.
“Dari 126 orang, 83 orang mendapatkan Remisi normal dan 43 orang mendapatkan Remisi PP99. Sedangkan untuk kejahatan Tipikor tidak mendapatkan Remisi karena rata-rata mereka belum membayar denda dan UP,” tambahnya. (*/Ony)