banner 700x256
Madiun  

14 Karyawan Madiun Umbul Square Tuntut Gaji dan Tunjangan yang Belum Terbayar

14 Karyawan Madiun Umbul Square Tuntut Gaji dan Tunjangan yang Belum Terbayar
banner 120x600
banner 336x280

Madiun, News PATROLI.COM –

Saat kondisi ekonomi yang lemah dan merosotnya pendapatan Madiun Umbul Square (MUS) mengakibatkan 14 karyawannya harus dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

‎Mirisnya, setelah di PHK, pesangon, gaji selama tujuh bulan dan tunjangan hari raya (THR) 14 karyawan tersebut sampai sekarang belum dibayar oleh MUS.

‎Kondisi itu membuat Koordinator SBMR (Serikat Buruh Madiun Raya) Aris Budiono bersama perwakilan karyawan yang di PHK mendatangi manajemen Madiun Umbul Square, pada hari Selasa (26/8/2025) kemarin.

‎Aris menyampaikan, kedatangan para karyawan itu menuntut manajemen menyelesaikan tunggakan gaji beserta tunjangan lainnya yang sudah mengendap selama 7 bulan dengan total nilai Rp 600 juta.

‎‎“Kami mendatangi manajemen Umbul agar hak-hak pekerja segera dipenuhi. Namun hasilnya dari pertemuan itu belum menemukan titik temu. Pertemuan akan dilanjutkan pada Kamis (4/9/2025). Kalau tidak ada titik temu kami akan proses ke Disnaker,” kata Aris.

14 Karyawan Madiun Umbul Square Tuntut Gaji dan Tunjangan yang Belum Terbayar

‎Aris menyebut, MUS merupakan Perusahaan milik Pemkab Madiun, sehingga persoalan MUS menjadi tanggung jawab Bupati Madiun untuk segera memberikan solusi pembayaran tunggakan gaji karyawan, pesangon dan THR yang belum terbayar.

Baca juga :  Satpol PP Kabupaten Madiun Diadukan LPKSM Pasopati Terkait Transparansi DBHCHT

“Ini kan Perumda. Jadi tanggung jawab pak bupati. Bagaimana pak bupati memberikan solusi. Terkait persoalan keuangan itu menjadi ranah Dewan Pengawas Umbul,” jelas Aris.

‎‎Aris juga menegaskan, bila hak karyawan tidak dibayar maka itu bisa masuk ranah pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

‎“Kami minta agar segera dibayar karena itu hak normatif. Kalau tidak dibayar urusannya pidana,” tutup Aris.

‎Sementara itu, Direktur Madiun Umbul Square, Agus Mahendra kepada awak media mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji karyawan itu terjadi karena kondisi pasca pandemi yang berdampak pada anjloknya pendapat MUS.

‎Agus menegaskan, MUS akan mencarikan solusi yang terbaik untuk segera memenuhi tuntutan para karyawan yang sudah di PHK tersebut.

‎“Karyawan yang dirumahkan sejak 2024 ada yang belum menerima gaji selama 7 bulan. Prinsipnya perusahaan akan berusaha mencari solusi untuk memenuhi tuntutan mereka,” terangnya. (Budi/Ddk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *