Kemudian tersangka kedua adalah pria berinisial AAP, 25 tahun asal Medokan Semampir, Surabaya. Ia ditangkap di tempat kosnya di Sepanjang, Taman, Sidoarjo, pada 10 Juli 2023 sore. Karena terbukti mengedarkan sabu, sesuai barang bukti yang terdapat di kamar kosnya saat di geledah polisi.
Barang bukti yang ada pada pria berprofesi sebagai driver ojek online tersebut, antara lain berupa lima pocket sabu dengan berat total 450,04 gram yang disimpan di dalam kotak bungkus susu yang ditaruh didalam lemari pakaian, seperangkat alat hisap sabu dan satu timbangan elektrik.
“Total keseluruhan sabu dari dua tersangka atau dua kasus ini adalah seberat 598,02 gram,” lanjutnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap MN dan AAP masing-masing dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ags/MW)