Banyuwangi, News PATROLI.COM –
Pemecahan Kecamatan Rogojampi dan Blimbingsari di Kabupaten Banyuwangi, merujuk pada proses pemekaran administratif yang membentuk Kecamatan Blimbingsari sebagai kecamatan baru dari wilayah kedua kecamatan tersebut.
Latar Belakang Pemecahan Pemekaran dilakukan untuk mengakomodasi pertumbuhan penduduk, meningkatkan pelayanan publik, dan efisiensi pemerintahan di wilayah Banyuwangi yang sebelumnya terlalu luas.
Kecamatan Blimbingsari resmi dimekarkan pada 9 Januari 2017 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2015.
Proses ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, termasuk kajian teknis dan persetujuan.
Pemekaran Kecamatan Blimbingsari juga dibarengi dengan pemekaran infrastruktur sebagai pendukung utamanya.
Saat ini Kecamatan Blimbingsari sedang gencar – gencarnya membangun sarana dan prasarana, spesifik pembangunan perkantoran yang notabene sangat mendesak diadakan.
Dari informasi beberapa Nara sumber serta hasil investigasi News Patroli Proyek pembangunan kantor kecamatan di Blimbingsari. Menemukan beberapa kejanggalan.
Kejanggalan pertama : Proyek Lanjutan Pembangunan Kantor Kecamatan Blimbingsari nilai kontrak Rp. 1.426.257.600,00 yang dikerjakan oleh CV Antar Pulau Emas, sudah berakhir masa kontraknya akan tetapi tetap beraktivitas.
Kejanggalan kedua : Proyek penambahan bangunan (Tembok sekeliling Kantor Kecamatan Blimbingsari, pavingisasi, tidak ada papan nama dan mengerjakan bangunan tidak menggunakan pakaian dan helm safety.
Berdasarkan konfirmasi News Patroli pada hari Rabu, 29/01/2026,11:15 pada Camat Blimbingsari, Teddy Radiansyah, S. STP di kantor Kecamatan Blimbingsari mengatakan : “Untuk proyek lanjutan Pembangunan Kantor Camat Blimbingsari ada opsi penambahan 50 hari, pembangunan lanjutan akan berakhir pada tanggal 20 Pebruari 2026” Kata Camat sebelum menghadiri Rapat di Pemkab Banyuwangi.
Dari pantauan News Patroli pekerja proyek sengaja langgar tidak memasang papan nama, dan tidak memakai pakaian safety.
Memasang Papan Nama proyek merupakan kewajiban untuk memastikan transparansi pada proyek infrastruktur yang dibiayai APBN atau APBD.
Dasar Hukum Utama Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik mengumumkan kegiatan seperti proyek desa atau pembangunan daerah.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 juga mengatur bahwa bangunan fisik yang di danai oleh negara wajib memasang papan nama.
Pergub daerah sering menambahkan detail lokal, seperti nomor PBG (Persetujuan Bangunan Gedung, red), lokasi, jenis kegiatan, dan identitas pelaksana.
Isi Papan Nama Papan harus mencantumkan informasi seperti sumber dana (APBN/APBD), nama proyek, volume anggaran, pelaksana, lokasi, dan masa pelaksanaan.
Tujuannya memungkinkan masyarakat mengawasi proses, mencegah KKN, dan memberikan umpan balik.
Pelanggaran bisa berujung sanksi bagi kontraktor atau pejabat yang berwenang menangani proyek, termasuk pencopotan jabatan.
Diduga pembangunan 2 proyek di Kecamatan Blimbingsari dengan sengaja Mengabaikan Dalam Penerapan “Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” dan “Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)” kepada Para Pekerja, yang di atur dalam UU 2/2017 Pasal 59 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.
Sesuai Pasal 96 UU 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi;
d. pencantuman dalam daftar hitam;
e. pembekuan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
**IR Rogojampi










