“Amal menghubungi tersangka 2 Alberto untuk menjemputnya dan menuju Jalan Anuang Kota Makassar tepatnya Anuang Homestay Lt. 2 Kamar 22 sekitar Jam 05.00 WITA” lanjut AKBP Ridwan sapaan akrabnya.
Pada saat sesampainya di Homestay tersebut Alberto telah melecehkan Lia didalam kamar mandi.
“Tersangka 2 menyuruh korban untuk masuk ke wc dan disusul oleh tersangka 2, setelah itu pada sekitar Jam 10.00 WITA tersangka 1 bersama tersangka 2 mengantar korban pulang dengan boncengan 3 dan menurunkan korban di Jalan. Ance Dg. Ngoyo, Kota Makassar” bebernya AKBP Ridwan.
Diketahui dalam kasus pelecehan tersebut Kasat Reskrim menetapkan dua orang tersangka yakni, Muh. Ridwan Rukmana alias Amal dan Alberto Marcello Soren.
Kedua tersangka tersebut disangka ka dengan pasal sebagai berikut.
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang DIsabilitad debagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf A dan atau huruf B dan atau huruf C JO. pasal 15 huruf H UU RI NO.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekeradan seksual
ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena korban merupakan penyandang disabilitad (keterbelakangan mental / disabilitas intelektual ) ( Irwan )