Eddy Taufiq, menjelaskan, kegiatan penertiban ini dilakukan bersama instansi terkait. Dari hasil penertiban, 22 PSK dijaring berasal dari beberapa lokasi.
“Sedangkan ada tiga orang pemilik warung diberikan disanksi tipiring. Mereka melanggar Perda No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” tegasnya.
Eddy mengatakan, dari hasil keterangan yang didapat, mereka melakukan pekerjaan PSK ini akibat faktor ekonomi. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi Dinas Sosial.
“Tak hanya itu, kedepannya kami juga bakal menertibkan terkait dengan fasilitas bangunan digunakan untuk praktek prostitusi ini,” ujarnya. (Ton/Red)