Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

3 Perkara Penipuan Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Magetan

Marsudi
Gambar WhatsApp 2023 07 29 Pukul 11.01.26
banner 120x600
banner 336x280

Magetan – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap 3 (tiga) perkara Tindak Pidana Penipuan dan pelaku berhasil ditangkap dan diamankan

Disampaikan Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Rudi Hidajanto saat konferensi pers di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/7/2023) ada tiga tersangka yang telah diamankan.

Adalah “A” (27) mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan Kabupaten Magetan menjanjikan korban dapat bekerja sebagai staf Bawaslu dengan membayar sejumlah uang.

Tidak hanya satu orang yang menjadi korbannya, pelaku sudah memperdayai 4 orang. Modusnya pelaku mendatangi rumah korban menjamin bisa meloloskan menjadi staf di bagian komputer dengan gaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, bualan tersangka berhasil membuat korban percaya dan tertarik,

“Hingga akhirnya korban pun terbujuk dan mau menyerahkan uang sebagai syarat yang diminta oleh pelaku agar diterima. Jumlahnya Rp5 juta, sampai dengan Rp15 juta per orang,” kata Rudy, Kamis (27/07/2023).

Baca juga : Gelar Patroli Cipta Kondisi, Satlantas Polres Situbondo Amankan Puluhan Motor Balap Liar yang Meresahkan Masyarakat

Kasus penipuan kedua kata AKP Rudy Hidajanto, pihakanya telah mengamankan seorang tersangka IP (35) yang tinggal di jalan Kolonel Sugiyono Kelurahan Dadapsari Semarang Utara dengan korbannya seorang janda muda. Awalnya si korban berkenalan dengan tersangka IP (35) melalui Medsos aplikasi TikTok.

“Berjalannya waktu keduanya akrab hingga tersangka IP mendatangi rumah korban. Setelah pertemuan beberapa kali tersangka “IP” ini menyampaikan kepada korban ingin menikahinya,” kata Rudy

Kemudian kurun waktu bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 tersangka dengan serangkaian perkataan bohong meminta uang kepada korban dengan alasan untuk mengurus persyaratan pernikahan.

“Korban yang percaya karena mau dinikahi memberikan saja uang yang dimintanya. Penyerahan uang dilakukan beberapa kali hingga totalnya Rp19 juta,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *