Dari perhitungan inspektorat, ketiga proyek itu menimbulkan kerugian negara 121.396.500. Selain itu, tersangka menunggak pajak sebesar Rp 109.900.744.
“Sehingga total kewajiban pembayaran yang belum tersangka lakukan atau penuhi adalah sebesar Rp 231.294.744,” terang Lilik.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kades Kedungudi ini bakal ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.
Sementara itu Penasehat hukum tersangka HSW dari LBH PERMATA LAW Mojokerto Alex Askohar, SH, MH, menjelaskan bahwa dirinya merupakan pengacara penganti SHW yang pernah jadi DPO dan setelah tertangkap dan dijadikan tersangka baru dirinya ditunjuk jadi kuasa hukum SHW , dan SHW sendiri mengakui atas perbuatannya semua itu .
( Kartono )