Sambungnya, “saya berharap kepada seluruh WBP yang hari ini mendapatkan Asimilasi dapat langsung berkumpul bersama keluarga dan kembali ke masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan dalam hal ini melanggar hukum. Sekali lagi selamat kepada 41 orang WBP Rutan Kotabumi, semoga kalian dapat lebih baik serta menjadi masyarakat yang berguna bagi Nusa dan Bangsa, ucapnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi (Rizcho Sakanadi) menyampaikan, ” Ini merupakan Hak WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut”, jelasnya.
Lanjutnya, “dari persyaratan nya tidak ada yang berubah yaitu yang tidak mendapatkan Hak Asimilasi dirumah berupa Kasus Tipikor, Kesusilaan, Terorisme, Residivis, Narkotika hukuman diatas 5 Tahun.
Selain itu, kepada WBP yang menjalani Asimilasi tersebut diberikan penjelasan mengenai ketentuan selama menjalani Asimilasi. Kemudian WBP menandatangani surat pernyataan sanggup menjalani ketentuan selama Asimilasi di rumah dan selanjutnya langsung diserahkan ke pihak Bapas Kotabumi untuk dilaksanakan pembimbingan dan pengawasan. Sambungnya, “diharapkan para WBP yang telah menerima Asimilasi di rumah dapat berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan lagi karena hak ini dapat dicabut, “imbaunya.
Salah satu WBP inisial N menyampaikan, “Alhamdulillah… hari ini saya bisa menghirup udara bebas serta dapat berkumpul dengan anak istri dan keluarga dirumah, saya janji gak bakal saya masuk lagi bang, saya kapok…saya mau kerja yang bener aja. Saya dan kawan-kawan yang bebas asimilasi hari ini mengucapkan banyak terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan, Ka.Kanwil Hukum dan HAM Lampung, Ka.Div.Pas Lampung dan Kepala Rutan Kotabumi yang telah memberikan hak kami serta membina kami selama di Rutan Kotabumi, “tutupnya. (Heri)