Sabar Anju Padang menjelaskan, Peraturan Menteri ini tentu berlaku bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya narapidana dengan tindak pidana non PP No. 99 Tahun 2012, dinilai berkelakuan baik dan mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan. Serta ketentuan narapidana yang dua pertiga masa pidananya dan narapidana anak setengah masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2022.
“Tindak pidana yang tidak dapat diajukan asimilasi di rumah diantaranya narkoba, terorisme, HAM berat, asusila, kasus pencurian dengan kekerasan yang disebut dalam Pasal 365 KUHPidana serta seorang Residivis dan Khusus kasus Narkoba, yang bisa mendapatkan asimilasi, jika masa hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” tuturnya.
Sementara, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa M. Amran Faisol menyampaikan, program asimilasi di rumah ini merupakan sebuah kesempatan yang sangat luar biasa sehingga diharapkan ketika menjalani hukuman di Rutan/lapas dapat menjadi pengalaman agar lebih baik untuk bermasyarakat ketika dirumah nantinya.
“Bebas dengan program asimilasi ini bukanlah bebas murni sehingga 43 WBP yang mendapatkan asimilasi di rumah ini harus kami lakukan pengawasan sampai mereka selesai proses bebas hukuman mereka,” jelasnya.
Johan, salah satu WBP yang bebas asimilasi mengaku bersyukur bisa ketemu keluarga dan kembali ke kampung halaman.
“Terima kasih kepada Bapak Kepala Rutan serta seluruh petugas yang telah membimbing dan tidak ada kata henti selalu membina saya dan kawan-kawan,” ucap johan.(Heri)