Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

5 Janji Pemerintah untuk Penduduk Pulau Rempang, Menteri Investasi Bahlil Sebut Warga Tak Tolak Investasi

Favicon
8b28e33527521d6167a0431dfbfeaa67 E1695217856717
banner 120x600
banner 336x280

Badung – News PATROLI.COM –

Usai mendengarkan aspirasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut warga tidak menolak adanya investasi di Pulau tersebut.

Bahlil pun mengungkapkan ada aspirasi yang ditampung dari warga Pulau Rempang dalam dialog tersebut.

“Masyarakat rempang itu setuju dengan investasi bukan enggak setuju, cuma cara komunikasinya (pemerintah di awal) saja yang tidak pas,” kata Bahlil di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (20/9/2023).

Bahlil pun mengaku sudah berkomunikasi dengan warga Pulau Rempang termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Ia menyebut aspirasi masyarakat Pulau Rempang meminta tidak ada relokasi ke luar pulau. Lantas, Pemerintah menyiapkan sejumlah janji.

Pertama, pemerintah janji tidak ada relokasi warga ke Pulau Galang. Pemindahan dilakukan tapi tetap di Pulau Rempang.

“Jadi kita geser kampung mereka yang beberapa kampung itu kita geser ke satu kampung tapi masih di Rempang, dan setuju mereka sudah teken (setuju),” ungkap Bahlil.

Baca juga : Menuju Pilkada yang Berintegritas, Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Media Gathering dengan Wartawan

Kedua, Pemerintah berjanji akan memberikan sertifikat tanah seluas 500 meter per rumah kepada warga di lokasi yang sudah disepakati bersama.

Bahlil menyebut banyak warga yang tidak memiliki sertifikat di rumah yang ditempati saat ini.

“Maka kemudian kita formulasikan, kita geser ke satu kampung (Tanjung Banong) dengan sertifikat hak milik 500 meter per rumah, daripada enggak ada sertifikat sekarang kita kasih sertifikat, itu kebijakan Menteri ATR dengan kami,” terangnya.

Ketiga, Pemerintah berjanji akan memberikan ganti rugi sebesar Rp120 juta untuk warga dengan rumah tipe 45.

Jika luas rumah lebih besar dari tipe 45, maka akan ada perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *