“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton,” ujar Wahab.
“Keseharian saya PNS,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Dalam jumpa pers tersebut, para tersangka dari 35 Kabupaten Kota dihadirkan. Selain itu ada pula sample barang bukti truk tangki, mobil yang dimodif memiliki tandon, dan juga alat alat lainnya untuk menimbun minyak.
Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya mengapresiasi langkah polisi mengungkap kasus BBM ilegal. Ia menjelaskan secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut.
“Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota,” kata Ari.
Atas kenaikan harga BBM saat ini, Kapolda menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir sehingga melakukan panic buying. Dirinya menegaskan bahwa stok BBM di Jateng akan tetap aman hingga 2 minggu ke depan.
Dirinya menegaskan pula bahwa petugas kepolisian akan terus berpatroli dan mengawasi SPBU untuk menghindari adanya ulah dari oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan atas naiknya harga BBM saat ini.
“Tidak perlu grusa-grusu, panic buying. Polda Jateng akan menempatkan personil di setiap SPBU untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap distribusi BBM. Kita juga akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang diketemukan,” pungkasnya. (Marsudi)