Mojokerto, Newspatroli.com
Unyuk Menyikapi pemberitaan yang menyeruak di beberapa media yang sempat viral mengenai KPRI BUDI ARTA yang tiap harit tayang di Medsos, Akhirnya disikapi oleh Pengurus KPRI Budi Arta melalui kuasa Hukumnya Kholil Askohar, SH. MH dan Rekan yang tergabung di LBH PERMATA LAW untuk memberi klarifikasi, Yang disampaikan di Rumah makan Flamboyan depan kantor Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto, Kamis 12/05/2022.
Dalam keterangan nya Selaku Kuasa Hukum, kepada Para Wartawan, Direktur LBH PERMATA LAW yang akrab dipanggil disapa Pak Alex’s ini mengatakan bahwa, Banyaknya pinjaman yang macet di anggota, pihaknya akan melakukan upaya pendekatan dan koordinasi dengan institusi terkait untuk mencari solusi terbaik dan pemecahan masalah di tubuh KPRI Budi Artha. ” Kami berbicara disini atas nama LBH PERMATA LAW yang menjadi kuasa hukum Pak Malikan dan Bu Yayuk (pengurus KPRI Budi Artha), akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Koperasi, disitu kami akan meminta petunjuk atau arahan untuk melangkah lebih lanjut,“ ucap Pak Alex’s yang dikenal sebagai Pengacara Top di Mojokerto itu.
Dijelaskan lagi oleh pengacara yang dikenal Dermawan ini, untuk mengurai permasalahan ini,. pihaknya akan membeberkan tentang kondisi sebenarnya yang terjadi, karena semua koperasi termasuk KPRI Budi Artha yang menjadi pembina adalah Dinas Koperasi Kabupaten Mojokerto.
Sementara Memgenai ada 70 orang anggota KPRI Budi Artha yang berkeinginan mengundurkan diri serta meminta uang simpanan dan ingin menarik secepatnya, Pak Alex.” menegaskan. ” Dalam lembaga Koperasi ada aturan yang harus diikuti dan dipatuhi oleh pengurus dan para anggota. Jadi beberapa anggota koperasi yang mengajukan pengunduran diri haruslah memahami aturan yang ada, semua ada mekanismenya dan tidak serta merta langsung disetujui,” tegas Pak Alex’s.
Dijelaskan lagi oleh Pak Alex’s, bahwa selama ini keuangan koperasi Budi Artha terjadi kemacetan di para debitur (peminjam) sebanyak 4 miliar lebih, keuangan Koperasi Budi Artha itu macet dipinjam oleh sekitar 75-an anggota, sekitar Rp 4 M lebih. Yang saat ini kita upayakan penagihan agar mereka segera bisa melunasinya. Lebih baik bersabar agar uang simpanan anggota KPRI Budi Artha bisa kembali, kami masih lakukan upaya upaya agar para peminjam bisa melunasi hutangnya,“ lanjut Pak Alex’s mengkhiri keterangan Pers nya.
Dilain pihak , Anggota LBH Permata Law yang lain Maulidun SH, rekan Pak Alex’s ini malah menyayangkan sikap anggota koperasi yang koar-koar di Medsos yang hanya bikin persoalan tambah gaduh saja. “!Kalau punya data valid silakan bawa ke penegak hukum kejaksaan atau Polres, tapi kalau ternyata data-data itu tidak valid, kami akan tempuh jalur hukum sebagai konsekuensinya,” pintanya. ( Kartono )










