banner 700x256

Pihak Swalayan Sanrio Kaget, Gara Gara Diduga Tidak Ada Izin Jual Kurma Iran, Dilaporkan Barracuda ke Ditreskrimsus Polda Jatim

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, Newspatroli.com

Ini peringatan untuk para pengusaha di Mojokerto agar berhati – hati dalam memperdagangkan usahanya, khususnya bagi pemilik Swalayan, jangan sekali – kali barang yang diperjualbelikan tidak ditempeli lebel izin perdagangan atau memperdagangkan makanan import tanpa izin, Sebab bisa – bisa nasib usaha anda mengalami nasib seperti Swalayan Sanrio yang dilaporkan ke Polda Jatim.

Hanya karena diduga memperdagangkan Kurma Iran tanpa izin edar, Sanrio Swalayan yang merupakan pusat perdagangan makanan ringan terkenal legendaris dan terbesar di pusat Kota Mojokerto yang berada di Jalan Bhayangkara No. 22 Kota Mojokerto ini telah resmi dilaporkan oleh Lembaga Kajian Hukum Barracuda Indonesia ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Senin (30/5/2022)

Laporan tersebut langsung disampaikan oleh Kadiv Humas Barracuda Begawan. ” Kami telah resmi melaporkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 104 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sanrio Swalayan telah memperdagangkan kurma impor dengan merk DIAMOND BLACK DATES selama bulan Puasa Ramadhan kemarin,” terang Begawan selaku Kadiv Humas Barracuda kepada para awak media, Senin (30/5/2022).

Kadiv Humas Barracuda Indonesia Begawan saat melaporkan Swalayan Sanrio ke Ditreskrimsus Polda Jatim

Dalam kesempatan itu, Begawan juga menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Barracuda selama bulan April 2022 di Sanrio Swalayan Mojokerto. Kegiatan tersebut merupakan peran aktif Barracuda Indonesia dalam mendukung program pemerintah untuk melakukan standardisasi dan penilaian kesesuaian terhadap barangbarang yang diperdagangkan ke masyarakat luas khususnya warga di Mojokerto ini. “
Jadi selama berbulan bulan Kami telah melakukan penelitian dan kajian di Sanrio Swalayan selama tiga kali. Pertama pada 14 April 2022 untuk menemukan hipotesa dasar terkait kategori barang yang diperdagangkan, kedua pada 18 April 2022 Kami menguji hipotesa dasar tersebut dan ketiga pada 21 April 2022 untuk menemukan kesimpulan utama hasil penelitian Kami. Dalam peneltian ini Kami total melakukan pembelanjaan tiga kali,” lanjut Begawan menjelaskan.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Umum Barracuda, Hadi Purwanto ST, saat diklarifikasi menjelaskan bahwa memang benar Barracuda telah melaporkan Sanrio Swalayan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Terkait hasil penelitian di Sanrio Swalayan.

Tokoh muda yang aktif dipergerakan dan aktif menyoroti pengunaan dana APBD dan APBN oleh Pejabat Daerah ini menjelaskan, bahwa dirinya menyebutkan kurang lebih ada 20 produk dalam berbagai merk baik lokal maupun impor yang ia temukan diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku selama bulan Puasa Ramadhan kemarin.

“Jadi hasil Kajian dan temuan kami di lapangan, Bahwa sebagian besar adalah produk biskuit impor yang tidak ber-SNI, beberapa merk buah kurma impor tanpa izin edar dan beberapa jenis biskuit lokal yang tidak ber-SNI. Biskuit wajib berSNI. Apabila tidak, maka ketentuan pidana akan menjerat para Pelaku Usaha nakal tersebut. Dan permasalahan ini akan Kami kupas satu persatu produk tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada mafia perdagangan yang bermain,” ucap pria yang akrab disapa Mas Hadi tersebut.

Mas Hadi yang merupakan salah satu lulusan terbaik ITN Malang Jurusan Teknik Industri tahun 2000 ini juga menjelaskan bahwa terkait Kurma Iran yang dapat masuk ke Indonesia dan dapat diperdagangkan oleh Sanrio Swalayan Mojokerto tanpa memiliki izin edar terlebih dahulu, ini sebuah masalah, dan dirinya patut menduga ada jaringan mafia perdagangan dalam hal ini. Sebab dalam label kemasan dijelaskan bahwa kurma tersebut berasal dari Iran. Akan tetapi didalam label kemasan tidak disebutkan nama Pelaku Usaha yang memproduksi dan mengimpor serta yang menditribusikan barang ini. ” Dan yang lebih fatal lagi kurma Iran ini tidak memiliki izin edar, kalau begini kasihan masyarakat dijadikan objek perdagangan barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Sangat bahaya dikonsumsi masyarakat. Tidak ada jaminan bahwa kurma ini aman dikonsumsi manusia. Pemilik dan Manager Sanrio Swalayan harus bertanggungjawab terkait masalah ini. ” lanjut Mas Hadi.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Amankan 25 Tersangka

Dalam diskusi maupun melalui surat, pihak Barracuda sudah Beberapa menginggatkan, akan hal ini, tapi pihak Swalayan Sanrio terkesan mereka tidak bersalah, sehingga dirinya berharap Kapolda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat menangkap para pelaku dan segera mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menutup swalayan ini. Banyak produk yang tidak sesuai regulasi beredar luas di Kota Mojokerto.
“Letak Polres Kota Mojokerto dekat sekali dengan pusat perbelanjaan. Dekatnya ada Superindo dan juga Sanrio. Tetapi Polres Kota Mojokerto kecolongan terhadap hal ini. Semoga Kapolres dan jajarannya dalam waktu dekat melakukan inspeksi di semua pusat perbelanjaan di Kota Mojokerto. Kasihan masyarakat Kota Mojokerto harus menjadi objek perdagangan barang-barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bahaya untuk dikonsumsi manusia,” lanjut Mas Hadi menutup Wawancara dengan puluhan Wartawan.

Dilain pihak Pemerintah Kota Mojokerto melalui Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto Hj. Ani Wijaya, SE, M.Si, dikonfirmasi awak media Via telp terkait Sanrio menjual kurma dari Iran tanpa ijin edar dan biskuit Malaysia tanpa SNI mengatakan, yang mengeluarkan izin edar barang perdagangan itu BPOM, dan label SNI juga ada tersendiri bukan Dinas Koperasi dan Perindustrian perdagangan, “ kami Dinas sebatas memberi pembinaan dan teguran bila terdapat Swalayan memperdagangkan barang tak sesuai aturan dan kami tak berhak lakukan penarikan,” ucap wanita yang akrab disapa Bu Ani itu.

Sedangkan untuk menyikapi persoalan salah satu Anggota DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahyudi yang merupakan Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto,- dikonfirmasi awak media mengatakan, kalau memang ditemukan kurma tanpa izin edar, pihak berwenang lebih paham apa yang dilakukan dan ini barang impor, sifatnya bukan lokal lagi, pasti ada kebijakan lebih tinggi di atasnya.” Bila terjadi kecerobohan dinas terkait harus menelusuri dan menerapkan aturan yang berlaku bahkan komisi II DPRD Kota Mojokerto akan melakukan sidak,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Manager Swalayan Sanrio , Mahfud dihubungi wartawan lewat telpon, terkait memperdagangkan, kurma Iran tanpa ijin edar dan biscuit tanpa SNI, Ia menjelaskan bahwa persoaalan ini, pihaknya pernah menerima Surat peringatan dari Hadi Purwanto atau Barracuda selaku konsumen dan pihaknya juga sudah pula menindak lanjuti tindak lanjuti surat peringatan tersebut. ” Meskipun Hadi Barracuda selaku konsumen tidak ada legal standing, bukan atas nama pemerintah ( dinas terkait) memberi peringatan pada Sanrio, kami tetap menindaklanjuti peringatan tersebut,” ujar Mahfud

Masih kata Mahfudz, setelah menerima surat peringatan, kami langsung koordinasi dengan pihak principal ( produsen ) dan mereka menjelaskan memang ada barang barang yang wajib ber SNI dan ada barang yang tidak wajib ber SNI, “ Pihak suplier kurma Iran sudah kami telpon, ia menjawab, dalam kardus ada tulisan ijin edar dan peraoalan ini biar diurusi orang pusat, “ kata mahfud tirukan kata suplier

Diakhir keterangannya, Mahfud mengatakan, baru tahu persoalan Sanrio memperdagangkan Kurma Iran diduga tanpa ijin edar, dilaporkan ke Polda Jatim.,” saya sudah pernah ketemu Hadi Barracuda, dan komplain sudah saya tindak lanjuti, kini saya baru tahu kalau beliau sudah melangkah membawa persoalan ini Polda Jatim, dan saya terkejut juga, kok sampai sejauh ini langkah Barracuda terangnya . ( Ton )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *