Singaraja, Newspatroli.com
Penyidik Kejari Buleleng memeriksa Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku, Selasa 2 Agustus 2022.
Pemeriksaan dilakukan lantaran penyidik menemukan ada aliran dana dari LPD Anturan untuk keperluan di desa adat.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan pemeriksaan terhadap Ketut Mangku dilakukan selama lima jam.
Pemeriksaan difokuskan pada transferan dana berupa sumbangan dari LPD Anturan pada 2018 hingga 2019 dengan total sebesar Rp 650 juta.
Dana tersebut milik LPD Anturan, yang diberikan oleh tersangka Nyoman Arta Wirawan untuk kepentingan desa adat, dalam pembangunan dan peresmian Pura Desa Balai Agung Desa Adat Anturan.
Dimana dalam laporan yang ada di desa adat, total dana untuk poemugaran menghabiskan dana Rp 150 juta, sementara upacara melaspas Rp 500 juta.
Namun perkaranya, penyidik menilai dana tersebut diberikan oleh tersangka Wirawan saat keuangan LPD Anturan dalam kondisi kolaps.
“Saat itu nasabah sudah teriak-teriak tidak bisa menarik tabungannya. Tapi kok saat itu ada aliran dana dari LPD sebagai bentuk sumbangan untuk pemugaran dan plaspas pura.
Lagi kolaps kok bisa mengeluarkan uang sebanyak itu. Jadi pemeriksaan tadi untuk mempertegas aliran dana itu” kata Jayalantara.
Apakah Ketut Mangku juga sempat menerima uang reward? Jayalantara mengatakan, sejauh ini Ketut Mangku mengaku tidak menerima reward dari tersangka.
Pada zaman kepemimpinannya, tidak pernah ada pembagian reward,” kata dia
Disisi lain, penyidik juga kembali menerima penyerahan satu sertifikat hak milik (SHM) atas nama tersangka Wirawan.
Sertifikat itu dikembalikan oleh salah satu deposan berinisial AA. Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu AA juga sempat mengembalikan lima lembar SHM.
“Jadi satu SHM yang baru dikembalikan ini sempat terselip di rumah milik AA. Tadi sudah dikembalikan ke penyidik.
SHM yang diserahkan ini merupakan lahan yang ada di wilayah Desa Banjarasem Seririt, dengan luas 200 meter per segi,” katanya.
Jayalantara menjelaskan, AA menerima SHM tersebut dari tersangka Wirawan, karena sebelumnya memiliki deposito di LPD Anturan sebesar Rp 800 juta.
Namun karena tidak bisa menarik depositonya, maka tersangka memberikan enam lembar SHM sebagai jaminan, yang luasannya masing-masing 200 meter per segi.
SHM itu diberikan sebagai bentuk kompensasi, dengan harapan setelah sertifikat diberikan ke nasabah, maka deposito milik AA diianggap lunas. (Dedy)
















