Lamongan, Newspatroli.com
Jum’at (05/08/2022) Petugas jaga Polsek Kalitengah Polres Lamongan Aiptu Bambang Sugiarto bersama dengan Aiptu Yanto sudah merupakan kewajiban yang pokok setiap melaksanakan dinas jaga guna memutus mata rantai penyebaran virus corona terlebih dahulu melakukan penyemprotan terhadap ruangan dan sekeliling mako termasuk ruangan tempat pelayanan masyarakat dan terlebih utama lagi terhadap benda benda yang sekiranya sering bersentuhan langsung dari lalu lalangnya seseorang suatu misal meja kursi jendela serta gagang pintu.