Bulukumba, Newspatroli.com
Kisruh pencemaran nama Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf yang dituding melakukan korupsi Rp 9,1 Miliar terus bergulir di kepolisian.
Meski organisasi Gerakan Muda Intelektual (GMI) dan penyebar Flayer Akbar Idris telah meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba, IPDA Symsir yang dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus 2022 mengatakan jika kasus ini tahap penyelidikan.
Meski belum ada tersangka pada kasus pencemaran nama baik tersebut.Namun pihaknya, mengaku tengah mendalami keterangan saksi.
“Sudah ada lima saksi yang telah kita periksa,” kata Syamsir.
Syamsir membeberkan akan kembali memanggil saksi lainya, Selasa, 9 Agustus 2022.
” Kita ajukan panggilan, besok kita akan periksa dua saksi, yaitu atas nama Jala dan Akbar sebagai admin group ,” kata Syamsir.
Keduanya, kata Syamsir merupakan aktivis yang juga merupakan anggota group WhatsApp, dimana flayer tudingan bupati melakukan korupsi beredar.
Syamsir mengaku, meski meski penyebar flayer telah meminta maaf secara terbuka, namun itu tidak mengentikan proses hukumnya.
” Belum ada tersangka, masih lidik, kita lihat nanti, bagaimana hasil gelar perkara, siapa yangbterlibat atas dugaan pencemaran nama baik ini,”kata polisi berpangkat satu balok itu.
Sebelumnya, Ketua GMI Albar secara organisasi telah menyampaikan permintaan maafnya. Dia mengaku keliru atas tudingannya tersebut.(*)










