Batang, News PATROLI.COM
Postingan mobil Plat Merah Pemerintah Kabupaten Batang yang tengah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di Stasiun pengisian bahan bakar SPBU Wonotunggal Batang menjadi viral di Instagram Akun Batang dan Batang Info, Rabu (7/9/2022).
Bahkan turut mencantumkan aturan bahwa mobil plat merah dilarang menggunakan pertalite.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho turut memberi klarifikasi. Dimana sejauh ini, Pertamina tidak melarang penggunaan Pertalite untuk kendaraan plat merah. Pasalnya hingga kini belum ada aturan resmi terkait larangan ini.
“Adapun untuk Pertalite, kami masih menunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur konsumen Pertalite,” katanya saat ditemui di SPBU Pertamina 44.512.05 Kabupaten Batang, Kamis (8/9/2022).
Dijelaskannya, berbeda dengan pertalite, untuk penggunaan solar subsidi sudah memiliki aturan resmi. Dimana penggunaannya diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014. Peraturan ini juga menyebut plat merah tidak diperkenankan membeli solar subsidi.