Sumenep, News PATROLI.COM
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi.
Bantuan BLT DD bagi Rakyat Indonesia bukanlah sesuatu hal yang tabu lagi bagi masyarakat dengan nominal yang sangat membantu kebutuhan rakyat tidak mampu yang sangat membutuhkan. Sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat. Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Nah.. inilah kisah Warga Desa Jabaan. Kecamatan Manding. Kabupaten Sumenep yang mengeluhkan adanya suatu konspirasi melalui pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang diperuntukkan bagi warga terdampak Covid-19 oleh oknum yang Berinisial SU yang masih kerabat kepala desa Jabaa’an.
Menurut keterangan seorang warga sebagai narasumber yang mengalami kejadian tidak mengenakkan berupa pemotongan bantuan BLT DD, dari Narasumber yang tidak mau dipublikasi identitasnya. Dia menjelaskan pada awak media bahwa ada warga yang bernama Wahab, “Wahab tersebut adalah warga desa Jabaan yang statusnya (Non Penerima Manfaat) artinya sudah jelas bahwa Wahab keluarga yang tidak terdaftar di Kemensos sebagai penerima manfaat BLT DD di desa jaba’an” katanya. (23/9/2022).
Terkait Besaran uang tunai yang diterima masing-masing Kepala Keluarga terdampak Covid pada penyaluran BLT DD Rp 600.000. “ Uang Saya diambil, waktu keluar dari kantor desa langsung diikuti kerumah oleh kerabat kades yang bernama Suib, Suib minta uang yang 600.000 tersebut agar diserahkan kepadanya, dengan maksut akan membagikannya kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan” ucap Sumi
Setelah kejadian tersebut, Sumi Sontak menghubungi Ahmad melalui telpon GSM miliknya, sedangkan Ahmad seorang aktivis yang peduli kemajuan desa dan pembangunan desa yang ada Madura.
Ahmad yang masih ada hubungan famili dengan Sumi merasa kaget setelah mendengar mendapat informasi yang dialami sumi pemotongan Bansos yang terjadi di desa Jaba’an Kabupaten Sumenep.
Hal tersebut diseriusi oleh Ahmad, bahkan kata Sumi ada juga dari beberapa warga siap akan memberikan bukti bukti rekaman dan kesaksian jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.