Ponorogo – News PATROLI.COM –
Tahap demi tahap pembahasan kenaikan tipe Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo dan perubahan status RSUD dr Harjono rampung sudah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menetapkan peraturan daerah (perda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah melalui rapat paripurna, Senin (30/1/2023).
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Ponorogo atas kerja sama dari awal sampai persetujuan dan penetapan raperda menjadi perda ini,” kata Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Eksekutif mengusulkan perubahan kedua atas Perda 6/2016 karena mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Bersamaan itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan perubahan tipe perangkat daerah dan penyebutan kelembagaan.