Makassae – News PATROLI.COM –
Satu lagi oknum pejabat Pemerintahan Kabupaten Takalar di jebloskan ke tahanan gegara terindikasi kasus korupsi tambang pasir. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tindak pidana penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut di BPKD kabupaten Takalar tahun 2020 sebagaimana siaran pers Nomor : PR-002/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/03/2023 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH, MH pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2022.
Oleh Soetarmi, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka GM selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Bahwa GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.