Surabaya – News PATROLI.COM –
Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim) mencatat, selama kurang lebih sebulan, sejak 14 April hingga 14 Mei 2023, sebanyak 234.752 objek pajak kendaraan telah memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kabid Pajak Daerah Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti menjelaskan, kebijakan Pembebasan Pajak atau pemutihan Provinsi Jatim yang telah berjalan kurang lebih sebulan tersebut, telah dimanfaatkan ratusan ribu objek kendaraan dengan nilai lebih dari 16 milyar.
“Dengan nilai pembebasan sebesar 16 milyar 524 juta, 611 ribu 492. Dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 133 milyar, 991 juta, 837 ribu, 117 rupiah,” katanya, Rabu (17/5/2023).
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jatim Khofifah memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Kebijakan tersebut berlaku selama 120 hari, sejak 14 April hingga 14 Juli 2023.
“Ini baru berjalan satu bulan setengah, masih ada satu bulan setengah lagi, yang akan berakhir pada tanggal 14 Juli 2023,” imbuhnya.
Bapenda Jatim merinci, untuk pemanfaatan pembebasan BBN II dan seterusnya, sebanyak 26.429 obyek dengan nilai lebih dari Rp 11 milyar. Kemudian bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB dimanfaatkan 204.643 obyek.
Pemanfaatan pembebasan bebas PKB Progresif sebanyak 3.68 obyek, senilai lebih dari Rp 4 milyar.
Adapun obyek kendaraan luar Provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim, untuk Roda Dua sebanyak 278 obyek, dan Roda Empat sebanyak 989 obyek. Dengan nilai pembebasan pokok BBN II Roda Dua sebesar lebih dari Rp 50 juta, dan Roda Empat sebesar lebih dari Rp 1 milyar. (Jhons/Mar)










