Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus seorang pria berinisial CKS (30) Lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM dalam jumlah cukup besar mencapai nominal Rp 389.500.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Tersangka CKS warga Dusun 6 Bawang Sejar Kelurahan / Desa Sinar Banten Kecamatan Bekri Kab. Lampung Tengah itu kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kab. Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan. Ismail SH. SIK. MIK saat di konfirmasi mengatakan telah mengamankan tersangka setelah pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Sat Reskrim pada Jumat petang 2/6/2023 sekira puku 16.30 wib.
Lebih lanjut disampaikan AKP Eko, pelapor / korban dari pihak SPBU an. Agi Fernanda (32) melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023 bulan lalu, CKS selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai Ratusan Juta Rupiah, sehingga akibat kerugian tersebut kasusnya dilaporkan ke Polres Lampung Utara, LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023. “terangnya.