Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara mulai memberlakukan jalur atau lintasan S untuk pemohon surat izin mengemudi (SIM), Selasa (8/8/23).
Ini menjadi bagian perubahan uji materi SIM yang merupakan perintah langsung dari Kapolri melalui Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dari yang sebelumnya jalur 8 menjadi jalur S.
Terlihat di lokasi, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, SH., SIK., MIK. langsung mencoba standarisasi uji praktik SIM di Satpas SIM Sat Lantas Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan bahwa pagi hari ini berkesempatan langsung untuk menguji standrisasi uji praktek SIM, dimana sebelum diujikan kepada masyarakat yang akan mengajukan SIM, kapolres terjun langsung untuk melaksanakan simulasi praktek SIM dengan terapkan aturan yang baru yaitu penggunaan jalur S.
“Perubahan jalur uji materi SIM guna mendukung Program Kapolri dan sebagai bentuk upaya Polri khususnya Polres Lampung Utara dalam memberikan kemudahan bagi pemohon SIM baru”, kata Kapolres AKBP Teddy didampingi oleh Kasat Lantas Iptu Joni Carter.