Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Putusan Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar Menuai Sorotan

Irwan Baharuddin Jallo
IMG 20230905 WA0042 1 E1693986857101
banner 120x600
banner 336x280

Makassar – News PATROLI.COM –

Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo (Haris YL) dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan kasus tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Ruang Sidang Dr Harifin A Tumpa pada tanggal 6 Agustus 2023.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hendrik Tobing menyatakan, “Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, beserta denda masing-masing sebesar Rp200 juta.” ucap Hakim.

Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara selama 11 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga : Akibat Merusak Excavator Milik H. Khoirul Anwar, 30 Warga Dusun Sawoan Desa Sawo Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *