banner 700x256

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Masduki : Jangan Ada Pengusuran PKL Modongan Sebelum Ada Relokasi

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Persoalan yang menimpa Puluhan Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di Bantaran sungai Cipadan Modongan Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerton yang tergena gusur dan direlokasi akibat dituding sebagai biang terjadinya banjir tahunan jika musim hujan ini ternyata mendapat perhatian dari Jajaran Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, yang melakukan rapat bersama Pemkab Mojokerto, Jumat (8/9/2023).

Pertemuan yang digelar di ruang SBK Pemkab Mojokerto ini sebagai tindak lanjut aduan dari PKL di Desa Modongan yang terancam tergusur.

Salah satu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang duduk Komisi D, Masduki, S.P.di, yang memimpin jalan rapat dengar pendapat dengan para PKL Modongan ini mengatakan kalau kehadirannya di Mojokerto ini untuk memberikan solusi dan pendapat atas persoalan yang dihadapi oleh para PKL di Desa Modongan.

“Kami dari jajaran Komisi D DPRD Jatim hadir di ruang SBK Pemkab Mojokerto untuk menindaklanjuti aduan yang disampaikan PKL Modongan,” kata, H. Masduki, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Jumat (8/9/2023) Kepada para wartawan.

Sementara itu, Pertemuan yang berlangsung di gedung SBK Pemkab Mojokerto dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto, DPU-SDA Jatim dan perwakilan PKL Modongan. Masduki mengatakan jika dalam audiensi kali ini telah disepakati jika tidak ada penertiban sebelum adanya relokasi.

“ Setelah saya amati setelah pertemuan tadi ternyata yang dipermasalahkan para PKL Modongan ini bukanlah masalah normalisasi-nya, tapi masalah relokasi, bagaimana para PKL di Desa Modongan ini mendapat tempat yang baru dan layak ditempati dan dagangan ada yang beli dan tidak jauh dari jalan raya, ” tegas Pria yang akrab disapa Gus Uki ini.

Baca juga :  Musdesus Desa Balerejo Kecamatan Kauman, Koperasi Merah Putih Terbentuk

Politisi PKB ini menyebutkan jika pihak Desa telah menyediakan lahan untuk dijadikan tempat relokasi PKL Modongan. Hanya saja status lahan yang berupa tanah kas desa (TKD) membuat pemerintah desa (Pemdes) belum berani melangkah lebih lanjut.

“Makanya kita meminta agar Pemkab Mojokerto mendampingi agar pengeluaran TKD ini tidak menyalahi aturan, dan punya payung hukum yang jelas, sehingga para PKL bisa tenang saat berjualan ,” lanjut Gus Uki.

Sementara itu, Mujiono selaku kuasa hukum PKL Modongan mengatakan menyambut baik rencana relokasi PKL Modongan ke tanah TKD tersebut. Hanya saja ia berharap agar lokasi relokasi yang dijanjikan sesuai harapan PKL.

“Artinya relokasi yang layak. Soalnya tadi ditunjukkan (peta relokasi) bentuknya mengerucut. Menurut kami itu masih belum cukup,” ucapnya.

Pemdes sendiri belum bisa melangkah lebih jauh untuk menjadikan TKD ini sebagai tempat relokasi PKL Modongan. Sebab, Pemdes mengkhawatirkan dalam proses perlaihan status TKD itu menabrak regulasi yang ada. Mujiono menegaskan jika pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam proses peralihan lahan itu.

“Tadi Pemdes minta bantuan pendamping dari Pemkab untuk izin lahan TKD, kami siap kok untuk berkolaborasi dengan staf hukum Pemkab,” tukasnya. ( Kartono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *