Jember – News PATROLI.COM –
Sejumlah sopir angkutan kota mengeluhkan adanya becak motor (bentor) yang dipergunakan untuk menarik penumpang di Kabupaten Jember. Keluhan tersebut disampaikan para sopir melalui Program Jumat Curhat rutin dilakukan oleh Polres Jember setiap pekan.
“Sebab mereka menggunakan bentor dengan system antar jemput penumpang, sehingga angkutan umum resmi (plat kuning) yang menunggu tidak dapat penumpang,” keluh salah satu sopir angkutan kota saat berdiskusi bersama Polres Jember.
Merespon aspirasi sopir angkot, Kanit Kamsel Satlantas Polres Jember, Ipda Handoko mengatakan bahwa penggunaan becak motor sebagai angkutan umum dilarang karena melanggar undang-undang lalu lintas.