Jakarta – News PATROLI.COM –
Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penyitaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri. Berkas itu disita untuk kepentingan menemukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti. Itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).
Ade belum menjelaskan secara rinci perihal teknis penyitaan LHKPN dengan perkara pemerasan terhadap SYL. Namun, dokumen itu diyakini berkaitan dengan bukti lain maupun keterangan saksi yang sudah diperiksa.