Batam – News PATROLI.COM –
Polresta Barelang – Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 3.057, 22 KG Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kasat Pol PP Batam, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, MUI Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Batam, NU Kota Batam, BNNK Batam, Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (07/12/2023)
Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH mengatakan hari ini kita melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 3, 057,22 KG. Ini merupakan berat netto yang terdiri dari 4 laporan polisi di 4 TKP.
Penangkapan ini sudah di laksanakan Konferensi Pers sebelumnya oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH yang mana TKP pertama terjadi pada tanggal 25 September 2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial SA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31,50 gram sisa dari pengujian laboratorium, dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 31,50.
Untuk penangkapan yang kedua pada tanggal 19 November 2023 Sekitar Jam 23.30 Wib di Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti Kec, Sagulung – Kota Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial SU beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat bersih / netto 2.919,73 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 93,53 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 6 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 2.913,73 gram sabu.
Kemudian penangkapan yang ketiga pada tanggal 25 November 2023 di dalam Kamar Koskosan Komplek Windsor Center, Kec. Lubuk Baja, Batam dengan mengamankan 1 tersangka inisial YL beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 104,24 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 15,74 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 gram, dan sisa dari laboratorium ikut dimusnahkan dengan berat bersih 102,12 gram sabu.