Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pemprov Bersama KPU Jatim Lakukan Pendatanganan NPHD Pilkada Serentak 2024

Jhons Edward Sitorus
Pemprov Bersama KPU Jatim Lakukan Pendatanganan NPHD Pilkada Serentak 2024 E1702041164696
Gubernur Khofiffah Indar Parawansa bersama Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dan Ketua Bawaslu Jatim A. Warits melakukan pendatanganan NPHD Pilkada serentak 2024 di Grahadi. Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Dimana penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua KPU Jatim Choirul Anam, serta disaksikan oleh Ketua Baadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, A. Warits, diGedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis malam (7/12/2023).

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan dilakukannya teken NPHD ini, KPU, Bawaslu yang menjadi bagian dari penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu ini akan diikuti oleh supra sistem. “Sistem yang ada di KPU, sistem yang ada di Bawaslu, akan diikuti oleh supra sistem dan sub sitem, semuanya. Supaya proses penyelenggaraan Pemilu, baik Pilpres, maupun Pileg, nanti ilkada serentak dapat berjalan aman, demokratis, dan menyenangkan semua pihak,” terangnya.

Total anggaran yang sudah tandatangani oleh Pemprov Jatim dan KPU Jatim ini sebesar Rp845 milyar. Angka ini mengalami kenaikan kurang lebih 3 persen kalau dibanding 2018 yakni sebesar Rp817 milyar.

Baca juga : Forkopimda Jember Ikuti Panen Raya Padi Serentak di Desa Lojejer

Sementara itu Ketua KPU Jatim, Choirul Anam mengatakan penandatanganan NPHD ini masih dalam rentang waktu yang wajar. Artinya tidak terlalu cepat, juga tidak terlambat. Lantaran tahapan Pilkada juga masih belum keluar, yakni PKPU Pilkada 2024. “Artinya ini masih dalam rentang yang masuk akal, dan kita juga masih menunggu tahapan Pilkada dan juga menunggu revisi Undang Undang Pilkada selesai,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/12/2023).

Sesuai dengan Permendagri no 52 tahun 2020, seharusnya pada tahap pertama ini 40 persen dana hibah untuk Pilkada 2024 bisa dicairkan oleh Pemprov. Namun oleh Pemprov, tidak hanya 40 persen tapi 58 persen. “Kebutuhan anggaran 58 persen ini akan kita pakai nanti sampai bulan Mei 2024. Jadi pencairan ada dua tahap, tahap pertama dan tahap kedua,”pungkasnya. (Jhons/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *