Jakarta – News PATROLI.COM –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam tiga bulan terakhir ini, telah memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. OJK juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Senin (18/12/2023) mengatakan, OJK senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem Keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.