Surabaya – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya meluncurkan dan membuat inovasi dengan menyediakan layanan Restoratif Justice (RJ) CAR
“Layanan RJ CAR ini untuk menjemput korban atau keluarga korban yang akan melakukan mediasi di rumah Restoratif Justice (RJ),” ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2023).
Jaksa yang lahir satu daerah dengan pemain timnas sepakbola Arhan Pratama ini menjelaskan, RJ CAR sendiri merupakan singkatan Care (Peduli), Active (Aktif), Restorative (Pemulihan).
RJ CAR sendiri lanjut mantan Kasi Intel Kota Mojokerto ini, sistem kerjanya yakni tiga hari sebelum dilakukan mediasi di rumah RJ, pihak korban/ keluarga korban dihubungi pihak Kejari Surabaya. “Kita beritahukan bahwa pada hari H nanti, korban/ keluarga korban akan kita jemput di rumahnya menggunakan RJ CAR. Setelah mediasi selesai, kita juga akan antar pulang,” ujar Jaksa asal Blora, Jawa Tengah ini.
Untuk perkara yang akan di RJ sendiri lanjut Ali, yang menentukan adalah Kejaksaan karena harus dilihat apakah perkara yang akan di RJ tersebut memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 untuk di RJ. (Red)