Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tidak Terima Proses Hukum

Favicon
Madiun 1
banner 120x600
banner 336x280

Madiun, News Patroli.com
Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, warga Kebonsari kabupaten Madiun TISNA NUR KHOMARA dilaporkan ke Polsek Kebonsari bulan Februari berbuntut panjang.
Tuntutan atas obyektifitas penanganan perkara oleh Penyidik Polisi terus dipertanyakan. Pengacara Djoko.P. Dewantoro SH. selaku Kuasa Hukum Tisna Nur Khomara saat di temui di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun usai sidang yang mengagendakan pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kajari Kabupaten Madiun mengatakan, Mewakili Klienya..”dia Melakukan Perlawanan Hukum di Pengadilan.”
Djoko P Dewantoro SH merasa keberatan atas penanganan Perkara ini, baik oleh Penyidik Polisi maupun Jaksa,.sebagai mana Ketentuan dalam KUHP bahwa Klien saya hingga Sidang ini di gelar belum diberi surat Dakwaan dan tidak mendapatkan surat panggilan sidang.
TINA NUT KHOMARA melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan Upaya Hukum, yakni Praperadilan. Pengajuan eksepsi atau keberatan di Pengadilan..( sudah diputus gugur ). Terakhir Menggugat Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang diduga dilakukan oleh Pelapor.
Kanit Reskrim Polsek Kebonsari, KaPolsek Kebonsari. dengan turut tergugat Kapolres Madiun, Kapolda Jatim, dan Kabid.Propam Polda Jatim.
Menurut Djoko P Dewantoro, Penanganan pada perkara ini diduga dipaksakan menjadi perkara Pidana. Menurutnya perkara ini adalah Ranah Hukum Perkara Perdata, dimana Klienya dengan Pelapor sudah ada perjanjian terkait Perkara tersebut. Klien saya hanya membantu Pelapor untuk mendapatkan Visa Wisata ke Australia, dengan sejumlah biaya 50 juta untuk 3 orang..Dengan perjanjian 40 juta kembali, jikalau gagal, seiring waktu berjalan terjadi Pandrmi Covid19 ini yang mana belum bisa diberangkatkan sampai terjadinya Pelaporan ke polsek kebonsari..
Sidang yang digelar secara Online pada hari senin 15 maret 2021 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim M.Iqbal SH…akhirnya Sidang ditunda pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa atas Nota Keberatan Penasehat Hukum terdakwa TINA NUR KHOMARA (pri)

Baca juga : Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *