Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Kandung Hingga Melahirkan

Agus Sutopo
IMG 20240123 WA0026
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus
persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Korban yang berinisial Melati perempuan 15 tahun pelajar pelajar Kelas IX, asal Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Melati
yang menjadi korban atas kelakuan bejat ayah berinisial AM 45 tahun.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam pres Rilease di Mako Polresta menerangkan, bahwa Pelaku membujuk korban untuk memijat badan selanjutnya memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengatakan kalau tidak peduli dengan Bapak, maka bapak tidak peduli dengan kamu, selanjutnya pelaku membuka celana korban dan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban hingga akhirnya korban
mengandung dan saat ini telah melahirkan, terangnya.

Ia menjelaskan, pada bulan April 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo sewaktu korban dan pelaku sedang tidur bersama, kemudian pelaku
membangunkan korban dan menyuruh untuk memijat badan sampai dengan ke kaki,
kemudian pelaku berkata “bapak minta tolong buat bantu ngeluarin air mani” lalu korban menjawab Tidak mau sambil menggelengkan kepalanya.Kemudian Pelaku marah kepada korban dan berkata sebentar saja kak, kalau kamu tidak peduli dengan bapak, bapak tidak peduli dengan kamu, namun korban tetap tidak
bersedia, jelasnya.

Baca juga : Peringatan Hari Kesehatan ke-60 di Sidoarjo, Seminar Edukasi dan Olahraga untuk Hidup Sehat

Masih Chritian, kemudian Pelaku berkata lagi kepada korban, jangan rame-rame nanti ibumu denger, selanjutnya pelaku memaksa
membuka celana korban, dan selanjutnya menyetubuhi korban. Setelah bersetubuh, pelaku berkata kepada korban “ojo sampe ngerti ibumu, biar tidak sampai rame.

Kejadian tersebut berulang kali, sesuai keterangan korban bahwa dalam satu bulan
terjadi sampai 2 kali hubungan badan dengan modus operandi yang sama. Terakhir kali
kejadian pada bulan Agustus 2023 dimana saat itu korban sedang sakit panas, kemudian pelaku mendekati korban dan berkata, ayo Kak dicoba, nanti barang kali kakak sembuh, namun korban menolak dan pelaku tetap memaksa melakukan
persetubuhan terhadap korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *