Bondowoso – News PATROLI.COM –
Kasus korupsi alat mesin pertanian (alsintan) menyeruak di kabupaten Bondowoso. Salah satu orang yang dituduh menjadi pelaku korupsi adalah Sahni (71) Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Kladi, Kecamatan Cerme.
Dijabarkan secara rinci oleh Eko Saputro, SH. MH yang merupakan ketua tim kuasa hukum Sahni. Awalnya kata Eko, Pak Sahni ditawari untuk mendapatkan bantuan alsintan berupa traktor oleh seseorang.
Pak Sahni pada saat itu, dimintai uang oleh Dinas Pertanian untuk memperoleh alsintan tersebut yang dijanjikan 3 buah. Namun pada saat kasus korupsi menyeruak, Pak Sahni juga diduga korupsi 3 alsintan tersebut.
Akan tetapi pada persidangan hanya satu saja yang bisa dituduhkan hingga akhirnya di vonis tidak bersalah. Dikatakan Eko bahwa kliennya tidak pernah menerima 2 dari 3 alsintan berupa traktor itu.
Saat itu pak Sahni tak lama setelah menerima traktor itu, dianggap tidak produktif karena beberapa alasan hingga akhirnya dikembalikan ke dinas terkait. Kemudian singkat cerita di pengadilan Tipikor, pak Sahni dituntut hukuman selama 7 tahun 6 bulan penjara.