Bondowoso – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri Bondowoso menjemput paksa eks Kepala Desa Binakal, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso SA.
Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran tersangka tidak koperatif pada saat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dwi Hastaryo usai menggelandang tersangka SA, menjelaskan, SA merupakan Kepala Desa di Desa Binakal periode 2016 hingga 2021.
Tersangka terjerat kasus dugaan penyelewengan kasus Dana Desa (DD) tahun 2021 di Desa Binakal.
“Menurut penyelidikan kita, bahwa tersangka SA pada saat menjabat sebagai Kepala Desa melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dengan melakukan kegiatan fiktif, ” katanya saat diwawancarai media, Rabu (24/4/2024).
Dijelaskan Dwi Hastaryo, tersangka SA melakukan operandinya dengan menilep anggaran Dana Desa (DD) seolah-olah melakukan kegiatan pengadaan peternakan Bebek, bantuan pandai besi, dan bantuan alat-alat komunikasi diantaranya, pengadaan Handphone.
Dengan modus operandi yang dilakukan oleh Eks Kepala Desa tersebut, Negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Diduga atas perbuatannya ini, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 117 juta,” tegasnya.
Ditambahkannya, pada saat proses penyidikan tersangka SA melakukan upaya mangkir dan tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Disamping itu, pihak Kejaksaan telah melakukan upaya pemanggilan kepada SA untuk dilakukan penyidikan, akan tetapi SA tidak menghadiri, bahkan tidak memberikan keterangan yang jelas.
“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak sebanyak Tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang sah, ” tandasnya. (Dik)
Baca juga berita lainnya di Google News










