Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

KPK Sebut Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Terima Uang Potongan Insentif untuk Kepentingan Politik

Favicon
Gusmuhdlor E1718389644905
KPK Sebut Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Terima Uang Potongan Insentif untuk Kepentingan Politik
banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali yang akrab dipanggil Gus Muhdlor terkait penerimaan uang untuk kepentingan politik.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka pemotongan anggaran dari insentif pajak dan retribusi daerah Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Kabupaten Sidoarjo, Jumat (14/6/2024).

“Gus Muhdlor hadir yang bersangkutan diperiksa terkait penerimaan uang tanggal 26 Januari dalam rangka kepentingan politik. Pertanyaannya seputar itu,” ujar Jubir baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/6/2024).

Namun, Tessa enggan membeberkan oknum yang memberikanmoney politickepada Gus Muhdlor dan nominalnya berapa. Dia pun tidak mau berspekulasi tujuannya terkait Pilpres 2024.

“Itu masih dalam penelitian penyidik, masih belum bisa dibuka karena masih proses penyidikan. Nanti kita lihat ke depannya,” jelasnya.

Sementara Gus Muhdlor memilih bungkam ketika dicecar awak media terkait penerimaan uang politik tersebut usai diperiksa tim penyidik.

Sebelumnya, KPK menduga sebagai Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor memiliki kewenangan menerbitkan aturan untuk pemberian penghargaan atas kinerja pegawainya dalam memungut pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan Sidoarjo.

Maka itu, dia mengeluarkan keputusan Bupati sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah. Dana insentif itu seharusnya diperuntukan bagi pegawai di lingkungan BPPD Sidoarjo. Insentif untuk pegawai inilah yang diduga disunat untuk kepentingan Muhdlor.

Baca juga : Ayo Dukung Timnas, Mas Pj. Walikota Ali Kuncoro Mengajak Warga Kota Nobar di GOR Seni Mojopahit

Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono selanjutnya memerintahkan Kasubag Umum BPPD Siska Wati untuk mengumpulkan dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongannya. Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Siska Wati diduga berperan sebagai operator yang mengumpulkan dana insentif pegawai pajak daerah di BPPD. Uang itu diduga diserahkan kepada Ari Suryono secara tunai. Setelah itu, Ari diduga memberikannya kepada Ahmad Muhdlor secara tunai melalui beberapa orang kepercayaan.

KPK menduga selama 2023, Ahmad Muhdlor berhasil mengumpulkan uang insentif ini sebanyak Rp2,7 miliar. Angka tersebut masih bisa bertambah.

Kasus yang menyeret Bupati Sidoarjo ini awalnya terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Januari 2024. Saat itu, KPK hanya menangkap Siska Wati.

Penyidikan KPK yang dilakukan terhadap Siska kemudian merembet ke pelaku lainnya. KPK pada akhir Februari menetapkan Ari Suryono dan menahannya sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.

Kasus ini pada akhirnya juga menyeret Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali sebagai tersangka. KPK menahan Mudhlor untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. (Red)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *