Mojokerto News, PATROLI.COM –
Ini peringatan bagi para Wajib Pajak agar bisa tepat waktu untuk membayar pajaknya, utamanya Pajak Reklame, kalau tidak Petugas trantibum tidak segan segan untuk menurunkan Baliho ukuran besar, seperti Reklame Ahass Raden Wijaya, Dwi Jaya Keramik, dan Centro dan Hexos di sepanjang jalan Raya Jayanegara yang dirunkan oleh tim gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Kamis ( 18 / 07 / 2024 ).
Para petugas gabungan tersebut langsung menindak tegas reklame nakal. Tanpa kompromi, mereka menurunkan paksa reklame yang tercatat belum melunasi pajak tersebut.
Yang kami turunkan itu adalah reklame yang belum membayar pajak,” ungkap Kasubdin Pendataan dan Penetapan Dispenda Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, penertiban tidak bisa dilakukan sekaligus. Karena banyaknya reklame yang tercatat belum membayar pajak, pihaknya harus melakukannya bertahap. ”Untuk hari ini, sementara kami menertibkan 4 buah reklame yang menyebar di beberapa titik.
Sementara itu reklame yang sudah diamankan di kantor, bisa diambil. Hal itu setelah pihak wajib pajak melunasi. Namun, akibat penertiban kemarin, terdapat sejumlah reklame yang sudah rusak. Kalau sudah melunasi ya boleh diambil. Yang rusak, itu risiko mereka,
Sementara itu Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto melalui Sekretaris Bapenda H Pipit Susatiyo SE MM menjelaskan bahwa Penertiban atau penurunan Reklame yang dilakukan itu menurutnya, sudah langkah terakhir. Sebab, sebelumnya sudah tiga kali memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. ”Memang, capaian pendapatan dari reklame sekarang sudah melebihi target. namun, tunggakan tetap harus disikapi,” tegasnya.
Dijelaskan oleh Pria yang akrab disapa Abah Pipit itu menjelaskan bahwa Warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi kita dalam menunjang rencana belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Ada peraturan yang telah di atur dalam Undang undang yang memberikan sanksi pajak untuk Wajib Pajak bagi mereka yang tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku, terlambat ataupun tidak membayar pajak.
Sanksi pajak di Indonesia terdiri dari dua jenis yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2007. (Ririn)