Mojokerto, News PATROLI COM –
Untuk yang kesekian kalinya Direktur LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) Djawa Dwipa Hadi Purwanto, ST, SH, yang akrab disapa Gus Hadi yang berkantor di Dusun Banjarsari Desa Kedunglengkong Dlanggu ini menerima aduan atau laporan masyarakat yang nasibnya teraniaya karena tidak paham dengan dunia hukum.
Seperti yang dialami oleh Mahfudi ( 50) Petani asal Dusun Ngrayung Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto yang terpaksa mengadu dan mohon pertolongan kepada Gus Hadi, karena merasa terzolimi akibat ulah Oknum yang tidak punya etika dan tidak punya rasa kemanusiaan yang dengan mudah mempermainkan nasib seseorang sampai dilaporkan ke Polsek Prajurit Kulon.
Menurut pemaparan Gus Hadi yang dikenal juga sebagai Pejuang Rakyat ini, kronologi awalnya, bahwa korban Mahfudi ini ingin menolong adiknya Mulyadi, dengan bersedia namanya dipakai sebagai pengajuan kredit satu unit Dump truck merk Hino, Nopol S 8178 NG.
Tapi seiring berjalannya waktu, kok tiba tiba Mahfudi yang buta hukum dan tidak tahu apa – apa ini justru dilaporkan polisi oleh Pembiayaan Adira Finance Mojokerto.
Sementara itu korban Mahfudi saat melaporkan nasibnya ke Gus Hadi kepada para wartawan menjelaskan bahwa dirinya dilaporkan oleh Adira Finance Mojokerto yang diwakili oleh Head Menejernya Daniel Kardi ke Polsek Prajurit Kulon Kota Mojokerto, dengan dugaan tindak pidana, dianggap melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. ” Padahal saya tidak tahu menahu tentang hukum. Saya cuma dipakai nama kredit oleh adik saya Mulyadi, “ kata Mahfudi kepada puluhan wartawan saat konferensi pers didampingi kuasa hukumnya , Gus Hadi dikantor LBH Djawa Dwipa, Minggu (28/7/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Mahfudi pun bercerita sebagai petani dirinya tak paham dengan persoalan, hukum, semula angsuran lancar, berjalannya waktu, usaha adiknya bernama Mulyadi kondisi seret, akhirnya tiga bulan tidak bisa angsur.
Dirinya pun pernah menyuruh , pihak leasing untuk mengambil unit dump truck, karena sudah gak mampu mengangsur, tapi gak digubris, kini unit dump truck sudah hilang, dipindah tangankan oleh Mulyadi ke orang lain, tanpa sepengetahuan dirinya, akan tetapi dirinya tetap saja datangi debcollektor, untuk ber tanggung jawab, dan diberi opsi pengembalian unit atau pelunasan kredit, dan sudah pula dilaporkan ke Polsek Prajurit Kulon.
Akhirnya Korban Mahfudi pun bingung menghadapi persoalan yang menimpanya itu, dan akhirnya dirinya meminta bantuan hukum pada LBH Djawa Dwipa, atas Petunjuk dari seorang Perangkat Desa.
Dilain pihak Gus Hadi saat diwawancarai khusus oleh media ini mengatakan kalau kasus yang menimpa Korban Mahfudi ini merupakan permasalahan klasik, yang selalu menimpa rakyat yang lemah hukum, dan akan selalu menjadi korban atau menjadi obyek leasing yang dibenturkan langsung ke hukum, padahal faktanya pihak Adira finance sudah tahu persoalan ini.
Gus Hadi yang dikenal sebagai Ketua LKH Barracuda ini menyebut bahwa, Leasing Adira tanpa etika, tanpa ada peringatan apapun, petani yang lugu ini dilaporkan dipaksakan untuk mengakui perbuatannya, ini sudah tidak dibenarkan oleh hukum.
Gus Hadi juga sedikit emosi melihat rakyat kecil yang tertindas hukum dilaporkan dugaan tindak pidana, dianggap melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. ” Padahal klien kami tidak diberi arsip fidusia, kita tanggapi balik pihak Adira Finance terkait laporan di Polsek Prajuritkulon, karena klien kami gak pernah diajak bersama sama untuk urusi proses jaminan fidusia sebagaimana mestinya “ kecam Gus Hadi.
Untuk itu Gus Hadi memperingatkan kepada pihak terkait, dirinya Akan memberi target dan beri kesempatan waktu 2×24 jam, pada Mulyadi atau Trimo untuk segera menyerahkan unit dump truck, ke pak Mahfudi atau kantor LBH Djawa Dwipa. ” Kalau mereka tidak mengindahkan maka Hari Selasa (30/7), Pak Trimo warga Simongagrok Dawarblandong dan Mulyadi warga Keluhpandak Kutorejo, akan kami laporkan ke Polda Jatim, “ ancam Gus Hadi.
Gus Hadi juga mengatakan bahwa apa yang ia ucapkan ini merupakan pesan moral untuk Kapolsek Prajuritkulon. ” Mohon niatkan semua penanganan perkara itu ibadah, kalau main – main akan kami lawan karena demi keadilan, “ proses penanganan perkara ini lucu, jadi jangan paksakan sebuah kebenaran itu, menginjak injak keadilan bagi rakyat yang perlu kami lindungi secara hukum, “ tegas Gus sedikit emosi.
Sementara itu Mulyadi Warga Desa Kepuhpandak Kecamatan Kutorejo, saudara dari Mahfudi, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, awal kredit Dump Truck itu dibantu saudaranya Mahfudi, karena namanya ditolak oleh pihak pembiayaan atau leasing, “ kami hutang Dump Truck untuk usaha, itu pakai identitas KTP saudara Mahfudi, jadi administrasi atas nama Mahfudi, “ kata Mulyadi.
Masih Kata Mulyadi, usahanya seret, pertengahan jalan gak bisa mengangsur, dan unit Dump Truck dipindahtangankan ke orang lain dibantu oleh seseorang, “ unit Dump Truck itu sudah pindah tangan, ke seseorang bernama Rusnadi atau Trimo, Warga Simongagrok Dawarbalndong, dan kami dapat uang ganti sebesar Rp. 65 juta. Dan itu tanpa sepengetahuan Pak Mahfudi “ imbuh Mulyadi,
Ketika diminta mengembalikan unit dump truck atau mengambil unit dump truck di Rusnadi atau Trimo untuk ditaruh di Pak Mahfudi atau LBH Djawa Dwipa kuasa hukum Mahfudi. Mulyadi dengan nada cemas, kalau persoalan itu sudah jadi tanggung jawab oleh pihak kedua, dalam hal ini Rusnadi atau Trimo. “ saya dalam pindah tangan unit dump truck ke Pak Trimo sudah ada surat pernyataan, jadi kendaraan kalau ditarik pihak leasing itu tanggung jawab pihak kedua yaitu pak Rusnadi atau Trimo, “ jawab Mulyadi.
Sementara itu, perwakilan pihak Adira Finance, ketika dihubungi tim awak media, belum mau merespon persoalan ini, ( Kartono )