Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara gerak cepat mengamankan dua pelaku penganiayaan berat (Anirat) terhadap Tamroni (64) warga Sindang Sari Kotabumi yang terjadi pada Senin (29/7/24).
Penangkapan terhadap pelaku DM dan HAS warga Sindang Sari tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Ipda Lucy Atmaja, S.H., M.H. bersama anggotanya.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan setelah menerima laporan dari anak kandung korban petugas langsung mendatangi TKP.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dalam hitungan jam anggota dibawah pimpinan Kanit Reskrim berhasil mengamankan dua orang pelakunya,” jelas Kapolsek.
Untuk kronologi kejadian terang Kapolsek, berawal pada saat korban mengendarai sepeda motor miliknya dan melintas dijalan KH. Mansyur tiba-tiba dipanggil pelaku DM. Kemudian terjadi pertengkaran sehingga pelaku DM mencabut sebilah senjata tajam dan menusuk membabi buta kearah korban.
Selanjutnya datang kakak pelaku inisial HAS dan langsung ikut membantu menganiaya korban dengan memegang tangan korban lalu mendorong keras ke dinding dan memukul serta menendang korban.
“Untuk motif sementara, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima korban menggoda ibu kandung pelaku,” ujarnya.
Kini para pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana,” tegas Iptu Kolin. (Heriyadi)