Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Girimarto

Marsudi
Lengkapi Berkas Perkara Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Girimarto E1723192419829
Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Girimarto
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Sarmo (36) terhadap dua korbannya di Ds Semagar Kec Girimarto Kab. Wonogiri, Kamis (8/8/2024)

Rekonstruksi dilakukan di dua titik, mulai tempat pembunuhan korban dan tempat tersangka menguburkan para korbannya.

Untuk perkara pembunuhan berencana terhadap Korban Ag diperagakan sebanyak 37 adegan dan untuk korban S diperagakan 24 adegan.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasat Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi itu merupakan tahapan untuk melengkapi berkas perkara.

Rekonstruksi E1723192823462
Lengkapi Berkas Perkara, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Girimarto

“Nantinya, polisi meminta petunjuk Jaksa untuk mengambil langkah selanjutnya,” Ucapnya Jumat(9/8/2024)

Rekonstruksi itu dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Wonogiri, penasehat hukum, hingga para saksi. Namun, untuk tersangka kita gunakan pemeran pengganti dengan tetap di saksikan oleh tersangka Sarmo.

Baca juga : Akibat Merusak Excavator Milik H. Khoirul Anwar, 30 Warga Dusun Sawoan Desa Sawo Dilaporkan ke Polres Mojokerto

Diketahui peristiwa pembunuhan itu terjadi pada waktu yang berbeda dan dilakukan di TKP yang sama di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, pada tahun 2021 dan 2022. Saat itu, para korban mendatangi pelaku untuk menagih utang.

Mereka bertemu di rumah penggergajian milik Sarmo di Ds Semagar tersebut. Saat pertemuan tersebut, pelaku memberikan minum racun kepada para korban-korbannya hingga para korbannya meninggal.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *