Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kost, Diduga Dibunuh oleh Pasangannya

Agus Sutopo
Wanita Ditemukan Tewas Di Kamar Kost Diduga Dibunuh Oleh Pasangannya
Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kost, Diduga Dibunuh oleh Pasangannya
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Seorang wanita berinisial TAA (24), yang berasal dari Lombok dan tinggal di sebuah kamar kost di kawasan Banjarbendo, Sidoarjo, ditemukan tewas di dalam kamar kostnya pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus tragis ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Menurut keterangan dari Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo pada Senin (12/8/2024), peristiwa ini berawal dari percekcokan antara korban dan pelaku, yang merupakan pasangan kekasih. Pelaku yang belum disebutkan identitasnya, dikabarkan telah menjalin hubungan dengan korban sejak awal Januari 2024. Mereka tinggal bersama di kamar kost nomor 113 lantai 3 di Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo Kota, Kabupaten Sidoarjo.

“Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku berbincang dengan korban terkait rencana penjualan HP milik pelaku untuk memberikan jatah kepada anak korban. Namun, korban tidak memberikan respons,” terang Kombes Pol. Christian Tobing.

Lebih lanjut, Christian menjelaskan bahwa pelaku merasa emosi karena sikap korban yang diam. Tanpa berpikir panjang, pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban beberapa kali hingga korban berteriak. Kemudian, pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kanan dan merangkul tubuh korban dengan kaki kanan hingga korban lemas. Meski demikian, korban masih terdengar mengeluarkan suara dengungan, dan setelah memeriksa nadi korban, pelaku mendapati bahwa korban sudah tidak bernyawa.

Baca juga : DPC PKB Sidoarjo Gelar Rapat Pleno Bahas Pengunduran Diri Ketua dan Penunjukan Plt Ketua Baru

“Pelaku sempat menutup wajah korban dengan bantal, namun suara dengungan dari korban masih terdengar. Pelaku kemudian mengambil kain Bali (sembong) dan melilitkannya di leher korban hingga akhirnya korban tewas,” tambahnya.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, pelaku mengunci kamar dari luar dan meninggalkan lokasi menuju rumahnya di Jombang. Sesampainya di sana, pelaku menghubungi keluarganya dan menceritakan perbuatannya. Akhirnya, pelaku kembali ke Sidoarjo dan berhasil diamankan oleh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *