Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Seorang Pelajar Kediri Ditangkap Polisi Sidoarjo Usai Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran

Agus Sutopo
Seorang Pelajar Kediri Ditangkap Polisi Sidoarjo Usai Kedapatan Bawa Sajam Untuk Tawuran E1723526223588
Seorang Pelajar Kediri Ditangkap Polisi Sidoarjo Usai Kedapatan Bawa Sajam untuk Tawuran
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Seorang pelajar asal Kelurahan Turus, Kecamatan Gurah, Kediri, berinisial TPS (18) akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi Sidoarjo setelah terlibat dalam upaya tawuran. Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Raimas Satsamapta Polresta Sidoarjo yang sedang bertugas pada Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Raya Wonokasian, Kecamatan Wonoayu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Senin (12/8/2024), petugas yang saat itu mengenakan pakaian preman sempat diteriaki oleh sekelompok pemuda yang sedang membawa senjata tajam. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang. Namun, seorang pelaku yang membawa senjata tajam berhasil melarikan diri.

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kelompok tersebut berencana melakukan tawuran dengan kelompok lain yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Desa Becirongengor, Wonoayu,” jelas Kompol Agus Sobarnapraja. Saat petugas tiba di lokasi, sebagian anggota kelompok tersebut melarikan diri, namun 16 orang berhasil diamankan bersama dengan 7 bilah senjata tajam yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.

Baca juga : Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Pria Asal Kutai Kartanegara Diamankan Polisi

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa para pelaku merupakan gabungan dari dua geng yang dikenal dengan nama “Warkang” dan “Jawara”. Kedua geng ini telah berjanji untuk tawuran dengan kelompok lain yang dikenal sebagai “PKB” (Pasukan Kodok Beracun), namun rencana tersebut gagal karena lawan tidak datang.

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, TPS ditetapkan sebagai tersangka, sementara 15 orang lainnya dipulangkan karena kurangnya bukti. Saat ini, TPS ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Motif dari tindakan TPS membawa senjata tajam adalah untuk tawuran yang rencananya akan direkam dan diunggah di media sosial Instagram. Atas perbuatannya, TPS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena keterlibatan pelajar dalam aksi kriminal, khususnya dalam perencanaan tawuran yang bertujuan untuk eksposur di media sosial. Polisi Sidoarjo terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *