Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polresta Sidoarjo dan Sekolah di Prambon Kompak Cegah Bullying di Kalangan Pelajar

Agus Sutopo
Polresta Sidoarjo Dan Sekolah Di Prambon Bersatu Cegah Bullying Di Kalangan Pelajar E1726008632704
Polresta Sidoarjo dan Sekolah di Prambon Kompak Cegah Bullying di Kalangan Pelajar
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Upaya mencegah perundungan (bullying) di kalangan pelajar semakin digalakkan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bersama sekolah-sekolah aktif memberikan edukasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi siswa-siswi. Salah satu kegiatan terbaru dilakukan di SDN Bulang, Prambon, Sidoarjo, Selasa (10/9/2024), di mana anggota Satbinmas Polresta Sidoarjo dari Polsek Prambon, bersama para guru, memberikan pembinaan kepada pelajar terkait bahaya bullying serta pentingnya komitmen dalam pencegahan tindakan tersebut.

Kepala SDN Bulang, Khojayanah, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bentuk keseriusan sekolah dalam mencegah perundungan di kalangan siswa-siswinya. “Pembinaan ini menunjukkan komitmen kami bersama siswa untuk mencegah bullying. Selain meningkatkan prestasi belajar, kami mendorong siswa untuk menyampaikan setiap perselisihan kepada dewan guru secara terbuka, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan prestasi akademis juga menjadi salah satu cara untuk memperkuat kerukunan di antara siswa, yang diharapkan mampu mencegah terjadinya tindakan perundungan.

Baca juga : Polresta Sidoarjo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

Dalam kesempatan yang sama, Kasubnit Binkamsa Polresta Sidoarjo, Aiptu Sugeng, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah proaktif pihak sekolah dalam mencegah bullying. “Kami sangat mendukung inisiatif ini. Kepada para pelajar, kami imbau untuk tidak saling mencela atau melakukan tindakan bullying. Jaga kerukunan, tingkatkan kekompakan, dan teruslah berprestasi,” pesannya.

Aiptu Sugeng juga mengingatkan siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan melalui media sosial dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Sidoarjo, sebagai langkah preventif dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan harmonis. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *