Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kebijakan Kontroversi KPU Sidoarjo Larang Wartawan Masuk Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada

Agus Sutopo
Kebijakan Kontroversi KPU Sidoarjo Larang Wartawan Masuk Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada
KPU Sidoarjo Larang Wartawan Masuk Saat Pengundian Nomor Urut Pilkada
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – news PATROLI.COM –

Kontestasi Pilkada di Kabupaten Sidoarjo diwarnai kekecewaan dari puluhan wartawan yang hadir untuk meliput momen penting pengundian dan pengambilan nomor urut pasangan calon di kantor KPU Kabupaten Sidoarjo pada Senin (23/9/2024). Para jurnalis tersebut dilarang memasuki area gedung maupun halaman KPU oleh petugas setempat atas instruksi langsung dari Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim, seperti yang disampaikan petugas KPU, Nur Jaenuri.

Larangan ini memicu kekecewaan mendalam dari para wartawan yang menganggap momen pengundian nomor urut sebagai peristiwa penting yang harus diliput, terutama karena sifatnya yang terbuka untuk publik. Agus Sutopo, salah satu wartawan dari media News Patroli, mengungkapkan rasa kecewanya karena larangan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan sidang pleno.

“Sangat disayangkan, ini adalah pleno terbuka, namun kami dilarang masuk hanya karena tidak memiliki tanda pengenal khusus dari KPU. Padahal, apa artinya pleno terbuka kalau wartawan dibungkam? Ini jelas merusak kebebasan pers,” kata Agus dengan nada kecewa.

Senada dengan Agus, Loetfi, wartawan dari Harian Duta Masyarakat, juga menyampaikan protesnya terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, tanda pengenal dari masing-masing media seharusnya sudah cukup untuk memberikan akses meliput.

Baca juga : Menjaga Amanah, Menuntaskan yang Tertunda: Komitmen Yes-Dirham untuk Masa Depan Lamongan

“Apa gunanya tanda pengenal (ID) khusus dari KPU? Kami sudah memiliki ID resmi dari media kami masing-masing, dan itu sudah diakui di banyak instansi lainnya. Ini sangat mengecewakan,” tegas Loetfi.

Para wartawan berharap Ketua KPU, Fauzan Adim, segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan akses yang lebih terbuka bagi jurnalis dalam peliputan acara penting seperti ini. Kekecewaan semakin memuncak setelah sebelumnya Fauzan Adim dikabarkan mengabaikan pertanyaan yang diajukan dalam grup WhatsApp KPU terkait masalah ID bagi wartawan.

Kebijakan ini tidak hanya mengecewakan para wartawan, tetapi juga dianggap merugikan media yang ingin menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional. Sidang pleno yang seharusnya terbuka untuk umum ini justru menjadi polemik karena aturan yang dinilai menghambat transparansi informasi.

Puluhan wartawan berharap adanya perubahan kebijakan yang lebih adil dan menghormati hak-hak pers.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *