Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pelaku Prostitusi Online di Sidoarjo Digrebek Polisi saat Transaksi

Agus Sutopo
Pelaku Prostitusi Online Di Sidoarjo Digrebek Polisi Saat Transaksi E1727953447329
Pelaku Prostitusi Online di Sidoarjo Digrebek Polisi saat Transaksi
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Pria asal Jawa Barat berinisial AR 29 tahun diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap Bunga 16 tahun warga Sukabumi Jawa Barat. Melalui akun aplikasi kencan pelaku menampilkan foto korban dan mendapatkan uang sebagai keuntungan atas kegiatan seksual yang dilakukan oleh korban dengan tamu pria. Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi diantaranya hand phone, 1 (satu) pack kondom, Uang Tunai sebesar Rp. 900.000.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (2/10/2024) mengatakan kronologi kejadiannya berawal sekira bulan Juni 2024 korban kenal dengan Pelaku di Jawa Barat, Selanjutnya korban ditawari pekerjaan di luar kota dengan gaji Rp. 8.000.000 per bulan.

“Dengan adanya tawaran tersebut, korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak
berangkat ke Sidoarjo,” katanya.

Ia menjelaskan, Sewaktu dalam perjalanan pelaku baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria untuk melakukan kegiatan seksual dengan imbalan uang di sebuah hotel di Sidoarjo.

“Pada awal satu bulan berjalan korban mendapatkan gaji Rp. 8.000.000,-, namun seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga bulan September 2024 pelaku merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu pria maka pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- dan korban mendapatkan Rp.200.000,- dan korban menyetor uang tersebut setiap hari dikalikan jumlah tamu,” jelasnya.

Baca juga : Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

Masih kata Agus Sobarnapraja, pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 terdapat pria yang memesan melalui sebuah akun aplikasi kencan, selanjutnya pelaku menginformasikan kepada korban melalui via whataspp bahwa ada tamu. Sekitar pukul 10.30 WIB tamu pria masuk ke dalam disebuah hotel di Sidoarjo dan melakukan kegiatan seksual, hingga akhirnya datang petugas kepolisian melakukan penggerebegan.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dirinya mengakui telah berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban,” jelasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). atau
Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *