Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus S Malinton Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar

Iriyanto
Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus S Malinton Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar E1728708884176
Ketua LSM BANKI DPD Tanggamus S Malinton Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar
banner 120x600
banner 336x280

Tanggamus – News PATROLI.COM –

Menyikapi Ramainya pemberitan tentang dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di sekolah SMAN 1 Air Naninggan Kabupaten Tanggamus yang melibatkan kepala sekolah dan beberapa dewan guru kemarin, Jum’at (11/10/2024).

Diberitakan sebelumnya terkait adanya dugaan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar ( PIP ). Murid yang menerima bantuan di haruskan memakai jasa angkutan yang di sediakan oleh pihak sekolah, dan harus membayar iuran tranportasi sejumlah RP 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Setelah sampai di sekolah Siswa yang menerima bantuan PIP langsung di arahkan ke kantor Tata Usaha ( TU ) guna melakukan transaksi pembayaran dana komite,dan iuran dana komite di potong berpariasi dari Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), sampai dengan Rp 1000.000. (satu juta rupiah), tanpa adanya kordinasi terhadap orang tua siswa terlebih dahulu.

Hal tersebut membuat geram S. Malinton selaku ketua LSM BANKI DPD Tanggamus angkat bicara . “Pemotongan Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang di lakukan oleh Pihak sekolah SMAN 1 Air Naningan termasuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli)” kata S.Malinton

Baca juga : Hati - Hatilah Dalam Mengunakan Medsos, Seorang Wirausaha Erista Lapor ke Polisi Gara - Gara Difitnah Melalui WhatsApp

“Menurut undang undang Tipikor (UU No.31Tahun 1999 Dan UU No. 22 Tahun 2001) sebagai tindak korupsi yang harus di berantas. Dan Undang – Undang Pasal 423 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), seorang pejabat dengan maksut menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalah gunakan jabatan, memaksa seseorang memberi sesuatu untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, Diancam dengan pidana penjara selama – lamanya enam Tahun” papar Malinton

“Dalam waktu dekat ini kami selaku lembaga yang ada di Kabupaten Tanggamus, akan melaporkan masalah yang ada di dalam pemberitaan rekan-rekan media ke Dinas yang terkait serta pihak kepada APH “Tegasnya. (Iriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *