Wonogiri – News PATROLI.COM –
Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap maling motor yang beraksi di Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.
Pelaku berinisial IMF (16), dan MAW (15), keduanya merupakan warga Kota Batu Provinsi Jawa Timur, sedangkan korbannya adalah Amar Maruf (42) yang notabene merupakan warga Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.
Usut punya usut, kenekatan tersangka melakukan aksi pencurian tersebut, diduga dipicu oleh perasaan jengkel karena ada permasalahan dengan korbannya.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, salah satu orang tua pelaku ini semula pernah tinggal di rumah korban, namun karena suatu permasalahan orang tua dari pelaku ini pulang ke Kota Batu.
Pada saat dikampung halamannya tersebut, orang tua dari salah satu pelaku ini menceritakan permasalahan yang dialaminya kepada pelaku.
Diduga, lanjut AKP Anom, gegara permasalahan tersebut, pelaku akhirnya mengajak temannya ke Wonogiri untuk mencuri motor korban.
“Diduga karena jengkel, pelaku nekat kerumah tempat orang tuanya dulu tinggal untuk mencuri motor,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).
AKP anom menceritakan, kejadian bermula pada Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 22.00 Wib di rumah korban di Desa Kayuloko Kec. Sidoharjo Kab. Wonogiri, saat itu korban memarkirkan kendaraan Honda Tiger AD 6937 DG didalam garasi rumahnya.
Namun keesokan harinya Minggu (13/10/2024) sekitar pulul 02.00 Wib motor tersebut tidak ada di dalam garasi rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sidoharjo.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (17/10/2024) berhasil menangkap kedua pelaku di kampung halamanya.
Dari interogasi petugas, pelaku mengaku jengkel pada korban atas permasalahan dengan orang tuanya. Atas dasar itu pelaku mengajak temannya nekat ke Wonogiri untuk mencuri di rumah korban.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan kendaraan Honda Tiger hasil curiannya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Marsudi)