Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pria, M.M. 31 tahun warga Berbek, Waru, Sidoarjo, yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di depan kampus UINSA, Tambaksumur, Waru, Sidoarjo. Tersangka ditangkap setelah dihentikan patroli polisi di wilayah tersebut.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP. Fahmi Amarullah dalam pres rilis di Makopolresta, Penangkapan ini bermula dari laporan R.A. 28 tahun, warga Jombang, yang mengadukan adanya kelompok yang diduga mencari orang untuk balas dendam atas peristiwa pemukulan dan perusakan motor.
Barang Bukti Sajam Diamankan, Teman Tersangka Melarikan Diri
Saat dihentikan polisi, ditemukan golok dengan sarung loreng hijau yang disembunyikan tersangka M.M. di balik jaket. Selain itu, petugas juga menemukan satu pedang sepanjang 1 meter milik rekan M.M. yang kabur saat hendak diperiksa, terangnya.
Ia menjelaskan, bahwa senjata tersebut diduga dibawa untuk berjaga-jaga ketika tersangka dan teman-temannya berusaha mencari pelaku yang sebelumnya melakukan perusakan motor.
Atas perbuatannya, kini M.M. dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, Pungkasnya.(Gus)